Persyaratan Daftar Perangkat Desa atau Gampong Terbaru 2020 – Menjadi perangkat desa mungkin dahulu menjadi sebuah hal yang tabu bagi masyarakat awam utamanya kalangan muda, karena biasanya para perangkat desa sering di isi oleh orang tua ataupun mungkin kerabat dekat dari kepala desa itu sendiri, penggantinya pun biasanya tidak jauh-jauh dari keturunan perangkat desa itu sendiri. Hal ini tidak bisa di bantah, karena pada praktiknya dilapangan hal tersebut memang ada terjadi hampir diseluruh desa di Indonesia.
Akan tetapi, dengan lahirnya Undang Undang Desa No.6 Tahun 2014, pemerintahan desa terus mengalami transformasi dan modernisasi baik dari tata kelola administrasi hingga proses rekrutmen perangkatnya. Dan di tahun 2019 ini untuk menjadi seorang perangkat desa diharuskan mengikuti proses seleksi yang ketat, para pendaftar akan diuji kompetensi dan kapabilitasnya dalam menduduki posisi yang dilamar. Maka dari itu, bagi anda yang berminat mendaftar dan mengikuti proses seleksi perangkat desa serentak, berikut ini beberapa persyaratan umum yang harus dipersiapkan diantaranya: