Bandar Baru, bandarbaru-gp.bandaacehkota.go.id – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2019.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2019 ini disampaikan kepada Walikota melalui Camat. [Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2019
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Pemerintah Gampong Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019.
Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes TA. 2019
Download